Selama 48 tahun Indonesia gagal   menggunakan perspektif anthropologic untuk mempertahankan Papua dan   menemukan cara untuk membuat orang hidup dalam kemakmuran dan untuk   memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti ekonomi, pendidikan dan   kesehatan tanpa korupsi dalam pelaksanaan kebijakan-kebijakan sosial dan   program.
 Tapi  Papua Barat harus diperbolehkan  untuk menentukan diri dan menjadi  negara terpisah dari Negara Kesatuan  Indonesia, seperti Indonesia lepas  dari Belanda pada tahun 1945  sebagaimana ditetapkan dalam hukum  internasional.
Dalam  akhir analisis, konflik di Provinsi  Papua Indonesia telah menghindari  resolusi rasional oleh kedua nabi  Melanesia dan diktator militer Asia  dan politisi meskipun musyawarah  selama 40 tahun ditambah. Sekarang  fokus perhatian internasional yang  bertujuan menyebabkan perbaikan  sejarah dari masalah dan karenanya  mengulur-ulur ‘ gerak lambat  genosida’. Ini semua bermuara pada tiga  pertanyaan yang mohon jawaban.
SUARA BAPTIS PAPUA: Isu West Papua dalam Perspektif Hukum Internasional untuk Penentuan Nasib Sendiri suatu bangsa
 
 
 
 
 


0 comments:
Post a Comment